Headline Kompas.com: Orangtua Tak Laporkan Anaknya yang Konsumsi Narkoba Dapat Dipidana



Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengimbau para orangtua untuk secara aktif memantau anaknya masing-masing. Karena, jika anak kedapatan mengkonsumsi narkoba, orangtua juga dapat dikenai pidana. "Ketentuan ini tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Bahkan, seseorang yang dengan sengaja tak melaporkan keluarganya yang dicurigai mengkonsumsi narkoba dapat dikenai pidana," ujar Suwondo ketika dihubungi, Rabu (11/4/2018). Ia menjelaskan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 54 jo Pasal 55 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009. Dalam pasal 54 disebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/12/06485981/orangtua-tak-laporkan-anaknya-yang-konsumsi-narkoba-dapat-dipidana

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Motivation Letter Untuk Pertukaran Pelajar

Headline Kompas.com: Alasan Bakri, Penghulu Muda Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK

Jangan Ngaku Gamer Kalo Gak Tau istilah Istilah Ini