Headline Kompas.com: Ombudsman: Gaji Pekerja Lokal Hanya Sepertiga Tenaga Kerja Asing

Ombudsman Republik Indonesia menemukan, tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama. Bahkan, perbedaan gaji pekerja lokal dan tenaga kerja asing bisa mencapai tiga kali lipat "Orang Indonesia hanya menerima sepertiga, paling besar hanya sepertiga dari gaji TKA," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018). 

Laode mengatakan, temuan ini berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman pada  Juni-Desember 2017. Investigasi dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. "Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta. Itu informasi dari lapangan," ujar Laode. Lebih parahnya lagi, kata Laode, gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka. Gaji ditransfer oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia. Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/19251181/ombudsman-gaji-pekerja-lokal-hanya-sepertiga-tenaga-kerja-asing

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Motivation Letter Untuk Pertukaran Pelajar

Headline Kompas.com: Dua Gerbong LRT Tiba di Jakarta Lebih Cepat dari Jadwal

Headline Kompas.com: Alasan Bakri, Penghulu Muda Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK