Headline Kompas.com: Pakar Hukum: Putusan Praperadilan Kasus Bank Century Lampaui Kewenangan Pengadilan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melampaui kewenangan pengadilan saat memutuskan praperadilan kasus Bank Century. Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka. " Praperadilan itu kompetensinya soal keabsahan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/4/2018).

Upaya paksa itu menurut Abdul meliputi menangkap, menahan, menggeledah dan menyita serta menyatakan seseorang sebagai tersangka. Selain itu, praperadilan juga berwenang menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan penghentian penyidikan tidak sah serta memutus ganti rugi dan rehabilitasi sesuai pasal 77 sampai dengan 83 KUHAP.

Comments