Headline Kompas.com: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Bupati Halmahera Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang penahanan kedua terhadap Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan selama 30 hari ke depan. Rudi merupakan tersangka dalam kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 11 mei 2018 sampai dengan 12 Juni 2018 untuk tersangka RE (Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016 sampai dengan 2021),” ujar Juru Bicara KPK dalam pesan singkat, Jumat (11/5/2018).
Sebelumnya, Rabu (11/4/2018), Penyidik KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari, mulai tanggal 13 April 2018 sampai 12 Mei 2018 untuk tersangka RE (Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016-2021). Dalam kasus ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/05/11/18385581/kpk-kembali-perpanjang-masa-penahanan-bupati-halmahera-timur
Sebelumnya, Rabu (11/4/2018), Penyidik KPK juga telah melakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari, mulai tanggal 13 April 2018 sampai 12 Mei 2018 untuk tersangka RE (Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Periode 2016-2021). Dalam kasus ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2018/05/11/18385581/kpk-kembali-perpanjang-masa-penahanan-bupati-halmahera-timur
Comments
Post a Comment